Tersangka kasus Pencurian Ternak dilimpahkan ke JPU oleh penyidik Polsek Pandawai
ntt.tribratanews.com - Kapolsek Pandawai Iptu Ngakan Ketut Darmawan menyatakan, berkas perkara tersangka BK yang terlibat dalam kasus pencurian ternak (curnak) dua ekor kuda, sudah lengkap atau P-21 dan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat (6/10/17) siang.
”Berkas perkara dan barang bukti diserahkan langsung oleh kanit reskrim Polsek Pandawai Bripka Amos Banobe yang diterima langsung oleh jaksa penunt umum pengadilan negeri Sumba Timur, ” ujar Kapolsek Pandawai Iptu Ngakan Darmawan.
“Tersangka BK melakukan pencurian hewan secara bersama-sama atau penadahan ternak dua ekor kuda betina sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek.
Tersangka BK pada pertengahan bulan juli 2017 menerima satu ekor kuda hasil curian dari teman tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian BK bersama teman-temannya merubah cap bakar dari kuda tersebut dan menyembunyikan hewan tersebut.
Tidak hanya itu pada awal agustus 2017 tesangka BK menerima lagi satu ekor kuda dan lagi para tersangka tersebut merubah cap bakar dari kuda tesebut. Hewan hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka BK untuk dipelihara dengan kententuan jika hewan tersebut beranak akan dibagi-bagi.
Belum sempat menikmati hewan hasil curiannya tersangka keburu ditangkap oleh anggota Polsek Pandawai. Tersangka tidak bisa mengelak karena pada saat diamankan petugas menemukan barang bukti yang diikat didalam kadang milik tersangka.