Satresnarkoba Polres Lembata Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba di Kabupaten Lembata

Satresnarkoba Polres Lembata Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba di Kabupaten Lembata

ntt.tribratanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua pelaku tersebut, berinisial MR (38) warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL (36) warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Berdasarkan keterangan yang diberikan pada Kamis petang, 25 Januari 2024, oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Daeng Jumadi S.H., peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku MR (38) berhasil ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin malam, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja.

Sementara itu, pelaku YTL (36) yang membawa sabu-sabu ditangkap pada 20 Januari 2024 di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. Pelaku ini ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Lembata, dan keduanya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pelaku yang membawa ganja dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara pelaku yang membawa sabu-sabu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lembata bekerja cepat dan profesional, menjadikan awal tahun 2024 sebagai momentum penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.