Polres Sumba Timur Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba
ntt.tribratanews.com - Polres Sumba Timur gelar Press Conference pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi pada hari Sabtu (16/6) lalu di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Matawai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, AKP Iptu Putu Pariada, Kassubag Humas Iptu I Made Murja yang dihadiri para wartawan baik Media Cetak, Elektronik, online serta penyidik Satresnarkoba Polres Sumba Timur di Mapolres Sumba Timur, Selasa (19/6/18) pagi.
Dalam keterangan persnya Kapolres menjelaskan YTA alias J (44) diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Matawai berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transkasi.
“Pengeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Putu Pariada dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga daun ganja dikemas dalam bungkus plastik bening dengan berat 0,6 gr yang disimpan dalam bungkus rokok, 2 unit Handphone dan 1 unit power bank dan uang,” jelas Kapolres.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres.