Tiba di Kupang, Pelaku YB Dijemput Aparat Sat Reskrim Polres Kupang Kota
ntt.tribratanews.com - Pelaku YB (18) yang dibekuk polisi di Pantai Baru, Jumat (4/1/2018) karena membawa lari gadis berusia 14 tahun berinisial AMJ sejak tanggal 27/12/18 lalu tiba di Kupang.
Pelaku bersama korban AMJ dikawal oleh Petugas dari Polres Rote Ndao menggunakan kapal cepat bahari Ekspres tiba di pelabuhan Tenau Kupang, Sabtu (5/1/2019) siang.
Di Pelabuhan, Pelaku langsung dijemput aparat dari Sat Reskrim Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, S.H., M.H.
Tampak juga, sekitar belasan orang yang diketahui keluarga dari korban ikut menjemput korban AMJ di Pelabuhan Tenau.
Mengantisipasi ada hal-hal yang tidak diinginkan, Pihak Polres Kupang Kota mengamankan lokasi sekitar Pelabuhan.
Saat ini Pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Kupang Kota demi pemeriksaan lebih lanjut. (Rf)