Polres Mabar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkoba
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar Konferensi Pers terkait dua kasus Narkotika dan Peredaan Obat Tanpa Ijin, Selasa (5/6/2018).
Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mabar ini dipimpin oleh Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si . Trurut mendampingi Kapolres Mabar, Kasat Resnarkoba Iptu Hajairin dan dihadiri oleh para Awak Media, baik Media Cetak mauoun Elektonik.
Dalam Konferensi Pers ini juga dihadirkan para Tersangka.
Pada kesempatan itu, Kapolres Mabar menjelaskan satu persatu kronologis kasus yang di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mabar
Adapun Kasus pertama terkait kasus Narkotika. Kapolres Mabar menjelasakan bahwa, pada tanggal (30/5/2018) lalu Sat Resnarkoba Polres Mabar berhasil mengamankan dua orang WNA asal Parancis yang diduga dengan sengaja menanam tanaman Ganja di rumah kontrakannya.
Keduanya masing - masing berinisial Mr. L (30) dan Mrs.I (23).
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan warga masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, Sat Resnarkoba yang dibackup oleh satuan fungsi Kepolisian terkait Polres Mabar kemudian menuju rumah kontrak pelaku di di Dusun Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penggeledahan. Pengecekan itu juga turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil pengecekan itu, ditemukan tanaman jenis Ganja yang ditanam dengan menggunakan wadah pot bahan plastik warnah hitam dengan ukuran tinggi tanaman sekitar 70 s/d 90 cm, yang ditempatkan tepat di samping rumah dekat jendela kamar rumah pada bagian utara rumah tersebut.
Selanjutnya Kedua WNA di bawa ke Mapolres Mabar untuk di mintai keterangan serta mengamankan barang bukti berupa 1 pohon yang diduga Ganja beserta wadahnya dan 1 buah kursi kayu yang digunakan sebagai alas.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut adalah Ganja yang bibitnya dibawa dari Bali yang kemudian ditanam sejak bulan Maret 2018 lalu dengan alasan sebagai sample.
Namun dalam pengembangan kasus serta setelah dicek urin dan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan satu orang tersangka yakni Mr. L yang sebelumya menjadi saksi dinaikan status menjadi tersangka sejak 4 Juni 2018 dan telah di tahan dalam Rutan Polres. Sedangkan Mrs. I untuk sementara masih berstatus saksi.
"Hasil tes urine menunjukan L positif menggunakan ganja. Dari hasil penyelidikan diketahui L menanam ganja untuk kebutuhan pribadi. Sementara bibit ganja yang ditanam diperoleh dari Denpasar," ungkap AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K, M.Si .
Meskipun menanam tanaman ganja untuk kepentingan diri sendiri, demikian Kapolres Mabat tidak menutup kemungkinan tanaman ganja itu untuk diedarkan kepada pihak lain oleh pelaku.
“Pelaku Mr. L berada di Labuan Bajo sebagai pekerja. L menjadi manajer pada salah satu Kantor Dive cukup terkenal di Labuan Bajo. Selama di Labuan Bajo, dia bersama pacarnya yang juga berkewarganegaraan Prancis. Hasil tes urine pacarnya tidak merupakan pemakai ganja, sehingga pacar pelaku tidak kita tahan,” kata Julisa.
Selain tanaman Ganja yang di tanam, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan sepuluh biji Ganja yang di simpan dalam plastik bening serta lima kemasan kaleng yang berisikan Ganja dengan merk Dinafem.
Kepada tersangka di jerat pasal 111 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta ).
Selain itu juga masih di lakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku tindak pidana narkoba lainnya.
Pada kesempatan itu juga, kepada para awak media Kapolres Mabar mengharapkan kerja sama dari semua elemen masayarakat untuk bersama memberantas peredaran dan oenggunaan narkoba di wilayah Mabar.
"jika mendengar atau menemukannya orang yang diduga memakai maupun yang mengedarkan agar segara di laporkan kepada Polres Mabar sehingga bisa di tindak lanjuti", harap Kapolres.
Kasus kedua kembali di terangkan Kapolres mengenai Peredaran Obat Tanpa Ijin yakni obat Tramadol. Dimana telah diamankan dua orang warga oleh Sat Resnarkoba Polres Mabar pada 14 Mei 2018 lalu yang diduga telah melakukan penjualan obat Tramadol tanpa memiliki ijin untuk mengedarkan.
Keduanya masing - masing berinisial A (58) dan H (48) diamanakan di Wae Bo, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan keduanya lalu dijadikan tersangka dan disangkakan dengan penerapkan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sebanyak dua puluh Strip obat. Obat Tramadol merupkan obat keras yang sering di salah gunakan. Obat ini bisa menjadi alternatif bagi orang yang ingin merasakan sensari mirip analgesik narkotika diamana orang dapat merasakan euforia jika di konsumsi.
"Penggunaannya juga dapat menjadi candu. Selain itu juga di Labuan Bajo sudah dilarang peredarannya namun tersangka membeli Tramadol dari Sape", jelas Kapolres.