Direktur Utama PT. Duta Karya diamankan bersama Barang Bukti Sejumlah KTP dan Stempel Palsu Terkait Kasus TPPO
ntt.tribratanews.com - Ditreskrimum Polda NTT telah mengamankan S alias A (46), tersangka Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"S alias A pria asal lombok ini diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah KTP dan Cap stempel berbagai kelurahan palsu yang dipergunakan untuk mempermudah proses pengiriman tenaga kerja", ungkap Panit I Trafficking Ditreskrimum Polda NTT, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (9/10/2018).
Lanjut dikatakannya, S alias A ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO yang mana merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka ARNRB pada Agustus 2018 lalu. di mana pada saat itu tersangka ARNRB memberangkatkan 14 Orang korban melalui bandar udara Eltari Kupang, pada saat petugas bandara melalukan pemeriksaan didapati KTP para korban yang akan diberangkatkan menjadi tenaga kerja di kalimantan merupakan KTP Palsu.
Tersangka S alias A sendiri merupakan Direktur Utama PT. Duta Karya yang bergerak dibidang perekrutan dan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang beralamat di Desa Kerembong, Kec. Janapria, kab.Lombok, NTB. Sedangkan ARNRB berperan sebagai perekrut di wilayah NTT.
"Pasal yang disankakan yakni, pasal 2 ayat (1), pasal 10, UU RI No. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahin", tutup IPTU Yohanes Suhardin, S.Sos, M.H. (Rf)