Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Release Empat Kasus Tindak Pidana Perjudian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Release Empat Kasus Tindak Pidana Perjudian

ntt.tribratanews.com ,- Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda NTT melakukan press release terkait kasus Judi yang sedang ditangani dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan awal Maret tahun 2017, Selasa (7/3/2017).

Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Yudi A. Benyamin Sinlaeloe, S.IK didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.IK merelease empat kasus (LP) tindak pidana perjudian yang sedang ditangani oleh satgas judi Dit Reskrimum Polda NTT.

Kasus yang pertama pada tanggal 12 februari 2017 yaitu permainan judi kuru-kuru TKPnya di lokasi pelelangan ikan (pasar oeba), Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 432.000, tiga buah dadu berwarena putih, satu lembar layar angka. Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang berinisial HMU (76) dan JEM (44) dan dijerat dengan pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP sehingga tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

Kasus kedua yang sedang ditangani pada tanggal 23 Februari 2017 permainan judi dadu goyang, TKPnya di rumah duka di Desa Mata Air Kupang Tengah, diamankan seorang tersangka yang berinisial AD dan sedang ditahan karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.147.000, satu lembar layar angka, tiga buah dadu beserta satu pasang tempat dadu goyang berwarna biru dan merah serta satu tas bermotif kain adat sabu.

Kasus berikutnya adalah pada tanggal 2 Maret 2017 TKP di Jalan Timor raya Kelurahan Oesapa Barat kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang diamankan seorang tersangka berinisial ACL (32) terlibat permainan judi bola guling pasal yang dijerat 303 ayat (1) ke 2e KUHP sehingga untuk sementara ditahan di Rutan Mapolda NTT. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah papan layar angka, satu buah meja bola guling, satu potong sapu tangan hitam, satu buah bola karet kecil, satu buah botol bedak My Baby serta uang tunai sejumlah Rp. 807.000,-.

11111111

Kasus Judi yang terakhir yaitu judi kartu remi yang terjadi di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Satgas Judi Dit Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berinisial YM (48), PDF (48), HDC (48), REJSF (48) serta NFB (48) yang berprofesi sebagai tenaga PNS dan honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang.

“Pemilik Rumah yang merupakan Kadis kebersihan Kota Kupang masih diperiksa sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa kita naikan menjadi tersangka, apabila ada bukti – bukti lainnya yang mendukung” jelas Kombes Pol. Yudi.

Kelima tersangka tidak ditahan karena dikenakan pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa Kartu Remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai sejumlah Rp. 667.000,-.

"Keempat kasus tersebut masih diproses pihak penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan dari ke empat kasus tindak pidana perjudian tersebut dua diantaranya sudah digeser ke JPU" Tutup Dir Krimum Polda NTT.