Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres TTS Menangkap Pelaku Pembunuhan
Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Timor Tenhag Selatan (TTS) menangkap tersangka MF yang di duga kuat membunuh teman YB yang dilakukan di Dusun I Desa Oe Ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS pada Sabtu (08/01/21).
Penangkapan yang dilakukan berawal dari keterangan para saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku guna melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrika , Minggu (10/01/21) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh personil sat reskrim Polres TTS dari para saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku yakni sebilah parang.
“ Dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, akhirnya terungkap bahwa MF adalah pelaku dan MFpun langsung di amankan dan di giring ke ruang tahanan Polres TTS”, tambahnya .
“ Dari hasil olah TKP, MF melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan cara memenggal kepala korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu, MF mangambil kepala korban yang dibungkus dengan bajunya dan di bawa kemudian disimpan di sebuah tempat yang ada di Desa Teas, kecamatan Noebeba. Sehingga saat jazad korban ditemukan oleh warga, hanyalah tubuh korban tanpa kepala”, ujarnya.
Tutupnya, “ tersangka sementara ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres TTS guna proses hukum lebih lanjut.
Seperti yang telah dilangsir dari tribratanewstts.com , Sabtu (08/01/21) , korban ditemukan oleh Warga Desa Oe Ekam , kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, dan ditemukan korban tanpa kepala hanyalah tubuh korban.