Belasan Pemuda Pelaku Pengroyokan Berhasil Diamankan Tim Sat Reskrim Polres Ende
ntt.tribratanews.com
- Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende berhasil mengamankan belasan pemuda yang melakukan aksi pengroyokan dan perampasan Hanphone dan laptop milik warga di wilayah kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/08/2019) lalu.
Dari hasil pemeriksaan 13 orang pemuda, Polisi menetapkan enam pelaku antaralain, FS, J, AYK, E, GNR dan FT sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, SH.SIK mengatakan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8), peristiwa tersebut terungkap setelah ada tiga laporan. Polisi kemudian melakukan tindakan dan meringkus para pemuda tersebut.
Kasat Reskrim mengisahkan, aksi para pemuda tersebut berawal sejak mengkonsumsi minuman keras di sekitar Jalan El Tari.
Kemudian FS mengajak kerabatnya ke salah satu kos di Jalan Panjaitan. Di sana, mereka melakukan aksi jahat dengan mengobrak-abrik, serta memukul sejumlah penghuni kos.
Tersangka berinisial J kemudian melakukan aksi brutal memukul kepala KM menggunakan gelas kaca hingga luka robek.
Sedangkan beberapa korban lain mengalami luka memar atas ulah pemuda-pemuda tersebut.
Usai itu, lanjut Kasat Reskrim, para pemuda itu bergegas ke Jalan Melati dan melakukan aksi yang sama. Di sebuah warnet, mereka kemudian memukul dan menendang korban serta menyita HP.
Hal serupa juga dilakukan para pemuda di salah satu kos Komplek BTN, Jalan Anggrek. Para pemuda ini langsung serbu masuk, memukul hingga merampas laptop korban.
Kasat Reskrim mengatakan, aksi sejumlah pemuda tersebut dilakukan secara spontan tanpa penyebab masalah. Para pemuda tersebut kini ditahan untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) tentang Perampasan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rf)