Jadi Narasumber, Dirkrimsus Polda NTT: Kami Dukung dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Perkarantinaan
ntt.tribratanews.com,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan sosialisasi perkarantinaan di Kabupaten Sumba Timur, Kamis (17/3/22).
Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimsus dipercayakan sebagai narasumber terkait penegakan hukum pelanggaran peraturan perkarantinaan dan peraturan daerah.
Kegiatan mengangkat tema "Harmonisasi Penyelenggaraan Peraturan Perkarantinaan dengan Peraturan daerah terhadap pengawasan komoditas utamanya ternak di provinsi NTT".
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Kepala BKP Kelas 1 Kupang serta pimpinan dan jajaran TNI/Polri, pimpinan dan jajaran SKPD terkait sedaratan pulau Sumba.
"Output dari Kegiatan ini adalah disusunnya Rumusan hasil dan Kesepakatan Bersama antara Karantina Pertanian Kupang, Dinas Petemakan Provinsi NTT, dan Polda NTT serta seluruh stake holder di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya yang ditandatangani bersama, sehingga dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan tindakan teknis yang diperlukan terhadap ternak khususnya"ujar Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Padadita Beach ini merupakan harmonisasi penyelenggara peraturan perkarantinaan guna mencegah pengiriman hewan keluar NTT yang tidak sesuai dengan prosedur dan atutan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan tugas, Dirkrimsus mengatakan bahwa akan bersinergi dengan Balai Karantina Kelas I Kupang dalam penegakan hukum dibidang pertanian sesuai dengan bidang yang ditangani.
"Polda NTT akan sepenuhnya mendukung dalam penegakan hukum pelanggaran peraturan perkarantinaan dan peraturan daerah terkait lalu lintas ternak di Provinsi NTT"tandasnya.