Korupsi Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, AL Terancam Dipenjara
ntt.tribratanews.com - Polres Alor menahan pelaku dengan inisial AL ( 37 tahun ) terkait kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor. Pelaku Al akhirnya datang sendiri ke unit Tipikor setelah satuan Reskrim Unit Tipikor melayangkan dua kali surat panggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Perlu di ketahui dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kec. Alor Selatan, Kab. Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000,-, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 “ yang mana awalnya pada tahun 2017 sekolah SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana Rehabilitasi dengan total sebesar Rp. 503. 923.000,- selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan Juknis harus di kerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL.
Selanjutnya saudara AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari saudara IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp. 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap pertama sebersar Rp. 331.796.100,- dan Tahap kedua sebesar Rp. 151.176.900, namun dalam prosesnya saat pelaku AL menerima dana tersebut, pelaku tidak merampungan pekerjaannya, yang seharusnya Rehabilitasi Sekolah tersebut selesai pengerjaannya diakhir bulan Desember 2017.
Sesuai dengan hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang an. Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.
Adapun Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama dan sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengayalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos. membenarkan penahanan Al ( 37 Tahun ) yang dilakukan satuan Reskrim Unit Tipikor terkait dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp. 243.005.851,78. Saat ini pelaku Al Sudah kita tahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang di sangkakan kepada pelaku AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.