Personel Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan Bisnis Parfum
ntt.tribratanews.com,- Personel Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, berhasil menangkap seroang pelaku penggelapan dan penipuan bisnis parfum berinisial YMA ( 33 ) warga jalan Sunan Ampel RT 003/ RW 001 Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, saat di konfirmasi Humas Polda NTT di ruang kerjanya pada Selasa (11/06/2019).
Menurut Kanit Reskrim awalnya pelaku dan korban Iskandar Zulkarnaen (39) warga Jalan Swakarya 2, RT 018/ RW 003 Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja yang mempunyai kantor CV. Laris Jaya bekerjasama dalam bisnis parfum, pelaku meminta berbagai jenis parfum seharga Rp. 23.326.500 rupiah kepada korban, untuk dijual pelaku di Kabupaten TTU.
Namun saat seluruh parfum sudah habis terjual pelaku urung mengembalikan uang korban, saat ditagih terus menerus oleh korban pelaku terus berdalih, dan mengatakan akan mengembalikan uang korban, lalu pelaku membuat surat pernyataan di depan korban kalau ia akan melunasi uang hasil penjualan parfum yang pertama, namun ia butuh modal parfum seharga Rp. 4.833.000, dan karena korban percaya kepada pelaku karena sudah empat tahun bekerja sama, korban memberikan permintaan pelaku.
Namun setelah seluruh parfum ludes terjual, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban, sehingga korbanpun akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
"Awalnya pelaku dan korban bekerjasama dalam bisnis parfum, pelaku meminta berbagai jenis parfum seharga Rp. 23.326.500 rupiah kepada korban, untuk dijual di kota kefamenanu, namun setelah seluruh parfum terjual, pelaku enggan mengembalikan modal korban, walaupun korban sudah beritikad baik memberikan waktu kepada korban untuk melunasi, bahkan korban kembali memberikan pinjaman barang berupa beberapa jenis parfum seharga Rp. 4.833.000 untuk dijual korban dan melunasi utangnya, pelaku kembali mengingkari janjinya dan tidak melunasi uang korban, sehingga korbanpun melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian" Ujar Kanit Reskrim.
Adapun korban mengalami kerugian materil sebanyak 100 botol bibit parfum ukuran 7 cc, 100 lusin botol parfum ukuran 7 cc, 8 liter sol, 46 stiker parfum besar, 6 stiker parfum kecil, 22 lusin parfum besar, 11 lusin oles top parfum, 2 lusin parfum refill mobil, 2 lusin sabun temulawak dan 500 buah muti salak.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" (*N)