Polisi Tetapkan Eks GM Hotel Simfony Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan
ntt.tribratanews.com,- Polres Alor menahan tersangka berinisial G ( 37 Tahun) yang tercatat sebagai eks General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Sabtu (18/3/2023).
tersangka Berinisial G asal wonogiri tersebut di tahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban Fonny Karipui.
Fonny Karipui sendiri diketahui sebagai owner Hotel Simfony Kalabahi tempat tersangka bekerja selama ini yang beralamat di Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam laporannya , tersangka G diduga melakukan penggelapan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel dengan total pengelepan ratusan juta rupiah sesuai Laporan dari Fonny Karifui yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / B / 11 / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, tanggal 11 Maret 2023.
Dari hasil penyidik yang dilakukan penyidik Polres Alor, mengamankan barang bukti berupa empat lembar invoice dan empat bukti kwitansi pembayaran hotel Simfony.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Mbau, S.Sos yang diKonfirmasi, membenarkan bawasannya Tersangka G ( 37 tahun) sudah di tahan di rutan Polres Alor atas perkara Penggelapan dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP," tutupnya