Dit Reskrimum Polda NTT Tahap II Kasus TPPO dengan Tersangka AP
ntt.tribratanews.com, - Dit Reskrimum Polda NTT pagi tadi melakukan tahap II kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka AP (49) dan korban MRLB (17).
Seperti kita ketahui bahwa pemberitaan sebelumnya Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan Satgas TPPO Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di rumah pelaku AP alias A (49) yang beralamat di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Propinsi Jabar, Jumat malam (21/7/2017).
“Tersangka AP dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 2 ayat 1, Jo pasal 10, UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, Jo pasal 53 ayat 1, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang kedua pasal 6 Jo pasal 10, UU no 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Jo pasal 53 ayat 1, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan yang ketiga pasal 103 ayat 1 Jo pasal 35 UU no 39 tahun 2007 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri Jo pasal 53 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP” Jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abaraham Abast, S.I.K.
Kabid Humas Polda NTT menjelasakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 lalu telah terjadi tindak pidana perdagangan orangyang dilakukan oleh tersangka AP (49) dan tersangka TN (tersangka dalam berkas terpisah sudah tahap II) terhadap korban MRLB yang adalah anak dibawah umur.
“korban MRLB direkrut dari daerah asal (Kefa) tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga kemudian tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan atau identitas milik calon tenaga kerja dan kemudian identitas calon tenaga kerja tersebut dipalsukan” Tambah Kombes Pol Jules Abaraham Abast, S.I.K.
“Setelah itu tersangka kemudian mengirimkan calon tenaga kerja ke Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan kemudian ditampung selama dua hari di Jakarta pada PT. Gopama Tunas Bermuda, dan kemudian dipulangkan karena desakan dari orang tua dan keluarga sehingga korban dipulangkan kembali ke Kupang” Pungkas Kombes Pol Jules Abaraham Abast, S.I.K.
Tersangka dan barang bukti pagi tadi sudah digeser dari Rutan Polres Kupang ke Kabupaten TTU (Kefa) sekitar pukul 06.00 Wita untuk melakukan proses hukum selanjutnya.