Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT Segera Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Pornografi ke Kejari Kupang

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda NTT

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT Segera Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Pornografi ke Kejari Kupang

ntt.tribratanews.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka AS dalam kasus dugaan pornografi dan/atau melanggar kesusilaan melalui ITE ke Kejaksaan Negeri Kupang setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 27 Mei 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, S.I.K melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun, S.Sos., S.I.K, di Mapolda NTT,  Kamis (11/6/2020).

"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi melalui aplikasi Whatsapp", ujar Kombes Pol Jo Bangun, S.Sos., S.I.K.

Dikatakannya, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang  beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi teresebut menyebar.

"Kasus ini berawal saat tersangka dan Korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi Video Call melalui aplikasi whatsapp yang mana saat itu, tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan Korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta Korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan Video Call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar", jelasnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara barang bukti  (BB) yang akan dilimpahkan Penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.

"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", imbuhnya.