Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Polsek Lewa serahkan tersangka beserta barang bukti

Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Polsek Lewa serahkan tersangka beserta barang bukti

ntt.tribratanews.com - Penyidik Polsek Lewa, Polres Sumba Timur melaksanakan tahap II kasus pencurian ternak (curnak) tiga ekor hewan Kuda yang terjadi pada bulan Juni 2017 dengan tersangka NWNE alias N di kampung rupia Desa Kangeli, Kecamatan Lewa.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilaksanakan pada hari Jumat, (4/8/17) siang setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri waingapu. Kapolsek Lewa Iptu Rio Putrayanto Siahaan, SIK mengatakan tersangka NWNE alias N bersama dua orang tersangka lainnya yang berstatus DPO, mengambil hewan milik Yohanis Habaita Halang tanpa meminta ijin dari korban.

“ Tersangka mencuri karena dijanjikan uang Rp 3.000.000 rupiah perekor oleh dua tersangka yang masih DPO bahwa jika kuda tersebut berhasil dibawa sampai ke wilayah kabupaten Sumba Tengah,” jelas Kapolsek Lewa.

“Tersangka NWNE alias N tertangkap tangan saat menarik kuda milik korban pada hari Kamis (8/6/17) sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Taman Mas, Desa Oka Wacu kabupaten Sumba Tengah, kemuadian tersangka ditahan di rutan Polsek Lewa untuk dilakukan penyidikan, sementara tersangka lainnya yang berstatus DPO sedang dilakukan pencarian oleh penyidik,” Tegas Iptu Rio Putrayanto Siahaan, SIK.

Tersangka NWNE alias N dijerat 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.