Dit Reskrimum Polda NTT gandeng Satgas TPPO Mabes Polri Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan Satgas TPPO Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di rumah pelaku AP alias A (49) yang beralamat di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Propinsi Jabar, Jumat malam (21/7/2017).
Korban Maria Barkanis (17) Kecamatan Neomuti Kabupaten TTU NTT direkrut oleh seorang perempuan berinisial TN (40) pada 22 Juni 2016 korban dibawa ke Kupang dengan menggunakan Bus.
Tiba di Kupang korban di jemput di terminal bus oleh IAK alias A (39) dan langsung dibawa ke rumah Hasan dan menginap dirumahnya selama sehari kemudian pada tanggal 24 Juni 2016 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion air yang dibiayai oleh IAK alias A.
Sesampainya di Jakarta korban dijemput oleh AP alias A Dirut PT. GTB dan dibawa ke tempat penampungan selama 2 hari sambil menunggu majikan di Jakarta yang akan datang menjemput korban. Akan tetapi pada tgl 26 Juni 2016 korban dipulangkan kembali ke kupang atas desakan dan permintaan orang tua korban.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan bahwa saat ini terhadap tersangka AP alias A masih dilakukan pendalaman dan proses penyidikan setelah pada hari Sabtu tangal 22 Juli 2017 dibawa dari Jakarta oleh penyidik Dit Reskrimum Polda NTT ke Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT. Sedangkan terhadap kedua pelaku atau tersangka lainnya yaitu TN dan IAK telah mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Diduga pelaku melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Tandas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.