Aparat Polres Sikka Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
ntt.tribratanews.com,- Aparat Polres Sikka Polda NTT berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (16/5/19) lalu.
Pelaku yang berinisial PB (23) ini diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K pada Sabtu (18/5/19) siang kepada media.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (8/5/19) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Saat itu, pelaku PB mengajak korban menuju Posyandu Legelembu, Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka. Sesampainya di Posyandu tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tetapi korban menolak. Pelaku tetap memaksa dan mengancam korban, sehingga korban tidak berani melawan kemudian pelaku langsung melakukan niat jahatnya tersebut" jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Kepada petugas, pelaku mengakui kalau ia sudah memiliki istri dan pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.
"Kini, pelaku telah diamankan di Polres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum" pungkas Kabid Humas. (N)