Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN, Kapolres TTU : Komitmen Hadir Ciptakan Harkamtibmas yang Kondusif
ntt.tribratanews.com,- Satuan Polres TTU melaksanakan Konferensi Pers, Selasa (9/5/2023). Kegiatan tersebut guna memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada, Kamis (27/4/2023) lalu.
Bertempat di halaman tengah Mapolres TTU, Konferensi Pers yang dilaksanakan mulai pukul 10.25 wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H. Turut hadir para PJU Polres TTU, Ketua Cabang PSHT TTU, Yanuarius Salem, perwakilan Ketua Cabang IKS beserta 8 orang terduga pelaku yang telah diamankan.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, menjelaskan, kejadian pembunuhan terjadi di depan kos bertingkat di Kompleks BTN, Blok A, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Pelapor berinisial JT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU pada Kamis (27/4/2023) dengan Laporan Polisi : LP – B / 122 / IV / 2023/ Res TTU / Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 April 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson maka pihak penyidik Polres TTU telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan berupa penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengantar korban ke RSUD Kefamenanu serta dilalukan Visum Et Repertum.
Selanjutnya, rangkaian penyidikan dengan menerbitkan DPO terhadap para pelaku kemudian melakukan penangkapan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Saksi yang pertama berinisial JT selaku pihak yang dibonceng korban saat di TKP, saksi ke-2 berinisial IB adalah pihak yang mencari korban di TKP.
Selanjutnya, saksi ke-3 berinisial JRS yang merupakan pihak yang berada langsung di TKP, saksi ke-4 berinisial LSF yang juga berada di TKP, saksi ke-5 berinisial AAN yang menyembunyikan pelaku berinisial BB dan DWIN di rumah miliknya di Kabupaten TTS.
Saksi yang ke-6 berinisial EBK yang berada langsung di TKP, saksi ke-7 berinisial AK yang menyembunyikan pelaku berinisial BB dan DWIN di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, saksi yang ke-8 berinisial RJS yang menjemput pelaku BB dan DWIN kemudian mengantar ke rumah AAN yang berada di Kabupaten TTS. Saksi yang terakhir yang telah diperiksa berinisial JK di Kabupaten TTS.
Hasil dari rangkaian Penyidikan, lanjut Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson maka telah menahan sebanyak 8 orang terduga pelaku sementara satu orang pelaku berinisial RPA masih dalam status buron atau DPO. 8 orang pelaku yang diduga terlibat langsung dan telah ditahan berinisial BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara RP masih buron. "Kami harapkan untuk segera menyerahkan diri. Mami pastikan akan kejar (DPO) sampai dapat," tegas Kapolres TTU.
Pelaku pertama BB yang memukul korban dengan menggunakan tangan kemudian menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian dada kiri korban. Pelaku yang ke-2 berinisial DWIN yang memukul korban menggunakan kepalan tangan. Pelaku yang ke-3 berinisial OFS yang memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan kelewang atau parang yang masih terbungkus sarung.
Pelaku yang ke-4 berinisial FMCF yang memukul korban dengan menggunakan toya yang terdiri dari kayu yang disambung dengan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala hingga toyanya patah. Kemudian pelaku yang ke-5 berinisial WB yang mana memukul korban dengan menggunakan batu berukuran dua kali genggaman tangan orang dewasa hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Pelaku yang ke-6 berinisial YSN, dirinya diduga memukul korban dengan kepalan tangan dan menendang korban dengan kakinya. Untuk pelaku ke-7 berinisial YASS yang memukul korban dengan tangan. Pelaku yang ke-8 berinisial MS yang menahan dan menghentikan korban saat mengendarai motor kemudian memukul korban menggunakan tangan.
"Saya selaku Kapolres TTU berkomitmen bahwa kami hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat kabupaten TTU untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif. Sehingga tidak lebih dari 6 hari anggota kami sudah menangkap para pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda," ujarnya
Dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada para pelaku, demikian Kapolres TTU, yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat ke 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kitab UU hukum pidana.