Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Tangkap Terduga Pelaku yang Masuk DPO
ntt.tribratanews.com,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yoktan Tnunay (40).
Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku berada di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin malam, 29 April.
Tim Resmob Polres Kupang bergerak cepat dan tanpa diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau melakukan perlawanan. Dipimpin oleh Aiptu Ardianto Tade, tim berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
"Dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, keseluruhan pelaku yang telah ditangkap berjumlah 6 orang, dengan rincian 4 orang sudah masuk tahap P-21, sementara 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Menurut Iptu Yeni, para pelaku yang masuk dalam DPO tersebut tidak kooperatif dan selalu menghindar dari panggilan polisi sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021, yang melibatkan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor.
"Diharapkan semua pihak, termasuk keluarga dari para DPO, memiliki niat baik untuk mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pintanya.
Saat ini, Yoktan tengah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Kupang terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.