Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Menangkap Terduga Pelaku DPO di Desa Retraen
ntt.tribratanews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang kembali menunjukkan keberhasilannya dengan menangkap seorang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
YT (40) berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/4) malam.
Tim Resmob yang mengendus keberadaan pelaku bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri atau melakukan perlawanan.
Kehadiran tim Resmob tidak diketahui oleh warga sekitar, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Ardianto Tade membawa pelaku dengan aman ke Mapolres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
"Ya, benar, satu terduga pelaku yang masuk DPO berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Kupang," terangnya.
Iptu Yeni menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, total pelaku yang berhasil ditangkap menjadi 6 orang, di antaranya 4 orang sudah masuk tahap P-21, sedangkan 2 orang, termasuk Yoktan Tnunay, masih dalam tahap penyidikan.
Para pelaku yang masih masuk dalam DPO hingga kini tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan polisi dan selalu menghindar saat akan ditangkap sejak melakukan aksi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu. Mereka terlibat dalam pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor sesuai laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang.
"Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga dari para DPO, untuk memiliki itikad baik dan mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pinta Kasat Yeni.
Saat ini, Yoktan sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Kupang terkait keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.