Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Judi

Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Judi

ntt.tribratanews.com,- Personel Polda NTT dari unit Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan dua orang warga masyarakat pelaku judi, Jumat (19/7/19).

Penangkapan ini sesuai dengan informasi dari masyarakat yang melaporkan ke polisi bahwa adanya permainan judi jenis dadu putar/kuru-kuru.

Permainan judi tersebut berlangsung di rumah salah satu warga Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT.

Polisi langsung turun ke lokasi kejadian begitu mendapatkan informasi dan laporan masyarakat tersebut dan langsung mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku.

Keduanya pelaku masing-masing beinisial KN dan AR, warga Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Saat ditangkap, keduanya sedang bermain judi dadu goyang/kuru-kuru dirumah FT.

Selain mengamankan dua orang warga diduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 809.000, lima buah dadu, satu buah layar, dua tempat penutup dadu goyang, satu buah karung dan satu buah tas warna coklat.

Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Dit Reskrimum Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Yudi AB SinlaeloE, S.I.K. yang dikonfirmasi media Minggu (21/7/19) membenarkan kejadian penangkapan ini.

"Benar kita sudah amankan dan tangkap dua orang warga yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti bermain judi," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan dan  titipkan di sel Polres Kupang Kota.(N)