Personel Polsek Oebobo Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot

Personel Polsek Oebobo Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot

ntt.tribratanews.com,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo berhasil membekuk empat orang pelaku penganiayaan terhadap Marselinus Kolo Bimanus alias Ito, yang berprofesi sebagai seorang sopir angkutan kota.

Keempat tersangka ini masing-masing berinisial MIT, EML, DN dan ML yang masih dibbawah umur. Keempatnya berhasil di tangkap pada hari minggu (19/5/2019) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, saat di konfirmasi Humas Polda NTT di ruang kerjanya pada Selasa (21/5/2019).

Menurut Kanit Reskrim, penganiyaan ini terjadi pada hari Kamis (09/5/2019) lalu, tepatnya di depan Warung Se'i Petra yang beralamat di Jalan Bundaran PU, Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 13.45 Wita.

Adapun kronologis penganiyaan ini bermula dari rebutan penumpang antara korban dengan pelaku MIT yang juga saat itu sedang mencari penumpang, karena terjadi adu mulut akhirnya tersangka MIT pergi mendahului korban yang saat itu masih mencari penumpang. Saat korban hendak mengantarkan para penumpangnya itulah, ternyata para tersangka menghadang korban di depan TKP, lalu secara beramai-ramai menganiaya korban sehingga korban mengalami luka robek di bibir dan mulutnya.

"Benar sekali kami telah mengamankan empat orang tersangka pelaku penganiayaan saudara Marselinus, pada hari minggu ( 19/05/2019) kemarin. Tiga orang langsung kami tahan di Polsek Oebobo, yakni MIT, EML dan DN sementara ML pelaku yang masih di bawah umur, tidak kami tahan, karena mengacu pada undang-undang diversi" Ujar Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 jo 55 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*N)