Satnarkoba Polres Sumba Timur berhasil Amankan 204,81 Gram Ganja
ntt.tribratanews.com – Polres Sumba Timur mengelar Press Conference terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba pada akhir bulan Agustus 2018 di Aula Jananuraga Polres Sumba Timur, Kamis (13/9/18) pagi.
Press Conference yang dipimpin Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH didampingi Kasubbag Humas Iptu I Made Murja serta Kasat Narkoba Iptu I Putu Pariada bersama sejumlah awak Media Cetak, Elektronik dan online.
Petugas menghadirkan pelaku yang berinisial MBM alias M (33) serta barang bukti narkoba berjenis ganja yang dikemas dalam 4 bungkusan dengan berat keseluruhan 204,81 gram.
Menurut Kapolres, kronologi penanganan kasus tersebut berawal setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 pukul 18.00 Wita ada pengiriman paket barang yang mencurigakan melalui salah satu jasa pengiriman barang di Waingapu.
“ setelah mendapatkan informasi penyidik Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan pengawasan di kantor jasa pengiriman tersebut. Namun, setelah tersangka M mengambil paket barangnya, tersangka berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dengan melihat rekaman dari CCTV yang ada di kantor tersebut, untuk memastikan ciri-ciri orang yang telah mengambil barang tersebut” ungkap Kapolres.
“ setelah memastikan kejelasan orang yang mengambil paket tersebut, penyidik melakukan pengejaran di tempat tinggal tersangka dan juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka serta berhasil menemukan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam empat bungkusan dengan berat keseluruhan 204,81 gram dari tangan tersangka,” kata Kapolres.
” barang bukti terdiri dari 1 bungkus ganja kering dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih tanpa plastik 41,58 gram, satu paket ganja kering dibungkus dengan kertas buku dengan berat bersih tanpa kemasan 7,95 gram, 1 paket ganja kering dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih 30,02 gram dan satu paket ganja kering dibungkus dengan kantong plastik hitam dilakban kuning dan diikat dengan kabel warna hitam dengan berat bersih 125,26 gram,” Jelas Kapolres.
“ selain itu ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka yakni satu linting ganja bekas bakar isap, satu bungkus rokok u mild dan satu lembar KTP atas nama MBM, dan uang tunai sebanyak Rp 312.000, 1 lembar STNK motor, satu buah handphone merek Oppo, satu buah dompet, satu buah tas kulit, satu buah kunci, satu buah celana pendek dan bajo kaos, kendaraan roda dua yang digunakan tersangka, kardus warna colkat yang digunakan untuk mengemas empat bungkus kopi bubuk Kamendu Asli.dan satu lembar kertas bukti pengiriman serta satu buah flashdis yang berisi rekaman CCTV,” urai Kapolres.
“ tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No.23 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” ujar Kapolres.