Satgas Reskrim Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Begal di Atambua

Satgas Reskrim Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Begal di Atambua

ntt.tribratanews.com - Tim Buruh Sergap (Buser) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah cekdam Tulamalae. Kejadian tersebut terjadi di depan SDK II Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Dua tersangka, berinisial SF (36) dan DDC (48), berhasil diamankan di kediaman mereka di Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, pada hari Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban, YAN dan DMBT, pada Minggu, 20 November 2023 lalu.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., melalui .Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap calon suami istri, YAN dan DMBT, di depan SDK II Atambua pada malam Minggu, 19 November 2023.

"Pada saat itu, kedua korban yang hendak pulang setelah menonton konser di lapangan umum Atambua dihadang oleh kedua pelaku. Sepeda motor dan handphone korban dibawa kabur setelah mengalami kekerasan," jelasnya 

Kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan, memaksa korban turun dari sepeda motor, dan mengancam dengan sebilah parang. Setelah memaksa korban menuju Cekdam, mereka melakukan kekerasan lebih lanjut, mengancam korban untuk melepas celana, dan bahkan memukul salah satu korban dengan gagang parang.

Usai aksi kekerasan, pelaku mengambil foto dan video tanpa pakaian korban, yang kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman menyebarkan jika korban tidak mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000 masing-masing.

Dari hasil penyelidikan dan melacak nomor HP yang diambil tersangka, aparat Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Raibasin dan segera melakukan penangkapan. Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, aparat juga menyita sepeda motor, HP, dan sebilah parang sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.