Admin Arisan Online 'Sultan Online' Ditangkap Polres Ende atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi

Admin Arisan Online 'Sultan Online' Ditangkap Polres  Ende atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi

ntt.tribratanews.com - FH (26), seorang ibu rumah tangga dan admin arisan online 'Sultan Online', telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende pada Rabu (18/10/2023).

Penangkapan FH berlangsung di kios hijau di depan gedung Golkar Kabupaten Ende, Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende. Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, memimpin operasi tersebut.

Penangkapan FH berawal dari laporan tiga korban penipuan yang merasa tertipu oleh investasi yang dia tawarkan melalui akun Facebook dengan nama 'Sultan Arisan'. FH menawarkan bunga dan keuntungan sebesar 30 persen kepada nasabahnya. Sebanyak 52 orang menjadi nasabah dengan harapan akan mendapatkan profit dari investasi ini.

Namun, setelah jatuh tempo, FH tidak mampu memenuhi janjinya. Polisi berhasil mengumpulkan data sementara yang menunjukkan bahwa FH mengumpulkan lebih dari Rp 3 miliar dari para nasabah. Namun, saat penyidik memeriksa rekening FH, saldo rekeningnya kosong, sehingga dipastikan dia tidak akan mampu mengembalikan uang kepada nasabah.

Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan bahwa tersangka FH tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan oleh masing-masing nasabah, karena hanya mengandalkan catatan pribadi dan percakapan pesan teks.

Hingga saat ini, sudah ada tiga nasabah yang melaporkan kerugian sebesar Rp 60 juta akibat investasi yang dijalankan oleh FH. Kasat Reskrim mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk lebih berhati-hati saat melakukan investasi dan arisan online, serta memeriksa keabsahan lembaga tersebut agar tidak menjadi korban penipuan.

FH saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.

Kasat Reskrim mengingatkan bahwa investasi yang terlalu menggiurkan perlu dicurigai, dan penting untuk melakukan penelitian menyeluruh sebelum berinvestasi melalui platform online.