Sat Sabhara Polres Kupang Kota Grebek Judi Sabung Ayam

Sat Sabhara Polres Kupang Kota Grebek Judi Sabung Ayam

ntt.tribratanews.com ,-Sat Sabhara Polres Kupang Kota menggrebek kegiatan perjudian sabung ayam di Lapangan Jati Kel. Naimata Kec. Maulafa Kota Kupang, Jumat siang(6/7/18).

Penggrebekan Judi Sabung Ayam tersebut dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Kupang Kota, AKP M. C. Sitepu.

Mulanya Kasat Sabhara Polres Kupang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lapangan Jati Kel. Naimata Kec. Maulafa Kota Kupang, telah terjadi perjudian jenis Sabung ayam.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Sabhara Polres Kupang Kota langsung mengumpulkan anggota Sat Sabhara Polres Kupang Kota, yang terdiri dari Dalmas, Turjawali dan Raimas untuk dilakukan APP.

img-20180707-wa0001-1290873902.jpg

Setelah dilakukan APP oleh Kasat Sabhara Polres Kupang Kota, selanjutnya anggota Sat Sabhara, yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kupang Kota bergerak menuju TKP perjudian sambung ayam dimaksud.

Sekitar pukul 11.00 wita, anggota Sat Sabhara Polres Kupang Kota tiba TKP perjudian sambung ayam dan langsung dilakukan penggrebekan, namun sebagian besar pelaku perjudian sambung ayam dimaksud berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol.Jules Abraham Abast S.Ik membenarkan bahwa pihak Polres Kupang Kota berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku perjudian sabung ayam di Lapangan Jati Kel. Naimata Kec. Maulafa Kota Kupang, telah terjadi perjudian jenis Sabung ayam.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat itu adalah Ayam sebanyak empat ekor dan Sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sabung ayam sebanyak delapan unit sepeda motor" jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol.Jules Abraham Abast S.Ik.

img-20180707-wa0000-1123443239.jpg

"Tiga orang pelaku sabung ayam antara lain DM, Lk, 45 Thn, Protestan, Petani, Helong, alamat Perumahan BTN, RT 29 RW 08 Kel. Kolhua Kec. Maulafa Kota Kupang, yang membawa uang sebanyak Rp. 105.000, pelaku yang kedua adalah FB, Lk, 30 Thn, Protestan, Swasta, Rote, alamat RT 016 RW 011 Kel. Oebufu Oebobo Kota Kupang, yang membawa uang Rp. 1.165.000,- dan HP Samsung J5 warna putih dan pelaku yang ketiga adalah GM, Lk, 35 Thn, Protestan, Ojek, Rote, alamat Jl. Nangka Kel. Oebobo Kec. Oebobo Kota Kupang,yang membawa Uang Rp. 142.000,- dan 1 buah HP Azus warna putih"tambahnya.

Setelah melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku serta barang bukti, selanjutnya anggota Sat Sabhara Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kupang, kembali ke Polres Kupang Kota.

"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kupang Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" Pungkas Kabid Humas.