Cegah Covid-19, Propam Sidak Pemakaian Masker di Fasilitas Pelayanan Polres Manggarai Barat
Upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid-19, terus dilakukan Polres Manggarai Barat. Bentuk upayanya itu tidak hanya memberikan sosialisasi ke masyarakat, namun dilingkungan internal sendiri dilakukan.
Polres Manggarai Barat melakukan patroli pengecekan tempat pos–pos pelayanan disetiap pintu masuk dan piket menyediakan tempat cuci tangan, tes suhu menggunakan thermo gun, masker, hand sanitizer dan face shiled, petugas piket sesuai SOP Polri.
Pengecekan itu dilakukan oleh Sie Propam Polres Manggarai Barat. Tak hanya itu, setiap pengunjung dan seluruh anggota Polres Manggarai Barat harus mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasie Propam IPTU Royke Weridity menuturkan kegiatan ini dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan Mapolres Manggarai Barat, untuk melaksanakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub NTT No: 26 Tahun 2020, Perbub Manggarai Barat No: 44 Tahun 2020.
"Patroli ini rutin dilakukan disetiap satker di Mapolres Manggarai Barat. hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub NTT No: 26 Tahun 2020, Perbub Manggarai Barat No: 44 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tuturnya, Senin (01/02/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan, lanjut IPTU Royke Weridity bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19," ungkap Kasie Propam.
Masih kata IPTU Royke Weridity, anggota Sie Propam Polres Manggarai Barat setiap hari melakukan patroli di setiap tempat pelayanan di Mapolres Manggarai Barat.
"Patroli di setiap tempat pelayanan tentunya dipatroli setiap hari. Bila ada yang tidak mematuhi peraturan ini tentunya ada sanksi," jelasnya.