Polsek Biboki Anleu Lakukan Visum terhadap Korban Kasus pengeroyokan
ntt.tribratanews.com- Satuan Polsek Biboki Anleu, Polres TTU menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Darius Usboko (50), seorang nelayan asal Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU yang dikeroyok saat mengikuti acara pemakaman keluarga, Senin (27/3/2023).
Dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 20:30 wita.
Diketahui kejadian terjadi di salah satu rumah warga milik Gaspar Neonbeni di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, identitas terlapor atau terduga pelaku atas nama Patih Taito (40) Cs, warga SP2, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. Sementara itu, identitas para saksi, yakni Yovita Oeleu (39) dan Selly Manu (40).
Diketahui uraian kejadian mulanya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20:00 wita korban bersama para saksi pergi ke rumah Gaspar Neonbeni untuk mengikuti acara pemakaman keluarga korban. Tiba-tiba saja tanpa alasan yang jelas, para terlapor langsung datang menuju ke arah korban dan langsung memukul korban di pipi sebelah kiri hingga mengakibatkan lebam.
Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses secara hukum. Tindakan Kepolisian yakni menerima Laporan Polisi dengan nomor polisi : LP/B/10/III/2023/SEK.BIAN/POLRES TTU/POLDA NTT, mencatat nama dan alamat saksi-saksi serta membuat Visum Et Repertum.