Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak  ke JPU

ntt.tribratanews.com-   Selasa (7/3/2023) Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) pada satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak. 

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindaklanjut perkembangan penangan kasus persetubuhan anak dengan tersangka atas nama Nikson Oematan alias Nikson.

Lebih lanjut AKP I Ketut Suta menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap II dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres TTU, Brigpol Marianus Simon Nailiu. "Melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus atau perkara persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu," ungkapnya. 

Dikatakannya, pelimpahan tahap 2 sesuai Laporan Polisi no. Pol : 11 /11/2023/SPKT/Polres TTU, Polda NTT. Tgl 09 Januari 2923. Diterima langsung oleh Kasipidum Kejaksaan negeri Kefamenanu, Achmad Fauzi, S.H. 

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh bapak tiri tersangka atas nama Nikson Oematan (NO) terhadap anak tiri atau korban berinisial ( FT). "Seingat korban, peristiwa itu terjadi sebanyak 16 kali. Peristiwa pertama sampai ke sebelas terjadi di dalam kebun pada saat korban mengantar makanan untuk tersangka, dan peristiwa itu selalu dilakukan oleh tersangka pada siang hari," jelasnya.

"Sedangkan menurut korban peristiwa yang ke 14 tersangka lakukan di rumah korban di Nilulat RT/RW : 01/01 desa Nilulat Kecamatan Bikimi Nilulat, dan peristiwa yang ke 15 dan 16 terjadi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 17.00 wita dengan TKP di dapur rumah korban," ujarnya. 

Akibat perbuatan tersangka, demikian AKP I Ketut Suta, mengakibatkan korban mengandung dengan umur kandungan 5 bulan. Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) Ju pasal 76D Undang-Undang no 17 THN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang no 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 THN 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman Hukuman terhadap tersangka  paling lama 15 tahun tamba 1/3 dri hukuman sekitar 20 tahun.