Polda NTT Tahap I Kasus OTT di PT. Pelni Cabang Kupang
ntt.tribratanews.com ,- Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kupang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PT Pelni Cabang Kupang, Selasa siang (3/10/17).
Kompol Rudy Ledo selaku wakil ketua tim unit saber pungli Polda NTT yang langsung mengirim berkas perkara kasus OTT ini ke Kejaksaan Tinggi Kupang guna melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang proses penyidikan kasus tersebut.
"Dua berkas yang dilimpahkan ke Kejati Kupang ini merupakan berkas dari tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam OTT di PT. Pelni cabang Kupang oleh Tim saber Pungli Polda NTT pada tanggal 9 September yang lalu" Jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. saat ditemui diruangan kerjanya pagi tadi.
Dari ketujuh orang tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan koordinator TKBM dan enam orang lainnya merupakan tenaga honor di PT. Pelni Cabang Kupang.
"Mereka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara" Pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.