Personel Polsek Oebobo Berhasil Mengamankan Pelaku Spesialis Pencuri HP dan Uang di Rumah Sakit
ntt.tribratanews.com,- Personel Polsek Oebobo berhasil meringkus JBT ( 27 ) warga Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang merupakan pelaku spesialis pencurian handphone dan uang milik pasien yang sedang dirawat atau keluarga pasien yang kebetulan sedang berada di rumah sakit.
Modus pelaku JBT ialah dengan mengambil HP atau uang milik para korban, saat korban lengah atau tertidur pulas sekitar tengah malam hingga dini hari. Hasil dari mencuri HP dan uang inipun dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara, SH saat ditemui Humas Polda NTT di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Kanit reskrim, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya di dua rumah sakit yang ada di kota Kupang yakni Rumah Sakit Prof. W.Z Johanes dan Rumah Sakit Wirasakti.
Pelaku berinisial JBT tertangkap basah saat sedang mencuri HP di dalam ruangan kelas dua Wanita, RSU Prof. W.Z Johanes Kupang pada tanggal 07 Mei 2019 lalu, Kejadian pencurian inipun langsung dilaporkan kepada anggota Kepolisian yang sedang piket di Pos Polisi Kanaan.
Setelah itu barulah Pihak Pospol Kanaan berkoordinasi dengan pihak Polsek Oebobo untuk selanjutnya diadakan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia sering menggasak HP maupun uang milik pasien dan keluarganya yang kebetulan sedang berada di rumah sakit.
"Benar bahwa kami telah menahan seorang berinisial JBT (27) karena yang bersangkutan sering melakukan aksi pencurian Hand Phone dan uang milik pasien ataupun kelurganya yang berada di dua rumah sakit yang ada di kota Kupang, bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP merk Honor" ujar Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH.
Saat ini pelaku JBT masih ditahan di sel Polsek Oebobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku JBT akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara" pungkasnya. (*/N)