Personel Unit Reskrim Polsek Maulafa Sidik Dugaan Kasus Pencurian
ntt.tribratanews.com - Personel Unit Reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, melakukan proses sidik Dugaan Kasus Pencurian sebuah stabiliser (alat pengatur dan penguat suara) yang menimpa pelapor Maharasta K.B Putra (26) warga jalan Kemiri No.13 RT 024 / RW 004 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, dengan terlapor berinisial RK yang beralamat di Kelurahan Naikoten I.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos., saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, sore tadi, ia mengatakan kejadian dugaan pencurian ini masih di selidiki oleh anggotanya dengan mengumpulkan keterangan, baik dari pelapor maupun para saksi.
"Benar pada hari ini (Sabtu, 8/6/2019) kami (Polsek Maulafa) menerima adanya laporan tentang dugaan tindak pencurian yang di lakukan oleh terlapor RK, oleh pelapor Maharasta K.B Putra dan berdasarkan laporan ini, tim kami langsung bergerak cepat mengamankan terlapor dan saat ini kasus ini masih kami dalami", ujar Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos.
Adapun dugaan kasus pencurian ini bermula saat korban (pelapor) diberitahu oleh salah seorang rekannya bahwa stabiliser milik pelapor di jual oleh pelaku di media sosial. Karena ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, selanjutnya korban menemui pelaku dan meminta pelaku untuk membayar kerugian yang dialaminya, namun pelaku tidak menyanggupi permintaan korban.
Karena korban merasa pelaku telah mengambil barang miliknya tanpa meminta ijin terlebih dahulu, dan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengganti atau membayar barang korban, maka korban memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat polsek maulafa untuk di proses secara hukum yang berlaku. (*G)