Tata Cara Pelaporan Melalui Aplikasi Dumas Presisi: Memudahkan Masyarakat Berinteraksi dengan Polri
ntt.tribratanews.com - Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini merupakan langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung. Proses pelaporan dapat diakses melalui website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone.
Langkah Pertama: Akses Aplikasi Dumas Presisi
Untuk memulai pelaporan, akseslah aplikasi Dumas Presisi melalui website resmi atau unduh aplikasi ini melalui Play Store di perangkat smartphone Anda.
Langkah Kedua: Pilih Menu "Laporan" dan Sub Menu "Aduan Saya"
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, temukan menu "Laporan" dan pilih sub menu "Aduan Saya". Pada bagian ini, Anda dapat melihat seluruh aduan yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Langkah Ketiga: Mengisi Formulir Aduan
Klik tombol yang terletak di sudut kanan atas layar untuk membuat aduan baru. Anda akan diarahkan ke dua formulir yang harus diisi. Pastikan mengisi informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas.
Langkah Keempat: Simpan Aduan Anda
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, klik tombol "Simpan" yang terletak di bagian kanan bawah layar. Pastikan untuk memeriksa kembali aduan Anda sebelum menyimpannya.
Dengan mengikuti tata cara tersebut, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dengan institusi Polri melalui aplikasi Dumas Presisi. Proses pelaporan yang cepat dan efisien diharapkan dapat meningkatkan respons dan pelayanan Polri terhadap kebutuhan masyarakat. Aplikasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadirkan inovasi guna memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya.