Unit Raimas Sabhara Polres TTU Grebek Aktivitas Judi di Kota Kefamenanu
ntt.tribratanews.com - Unit Raimas, Satuan Sabhara Polres TTU grebek aktivitas perjudian di salah satu rumah duka tepatnya di Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Senin (29/7/2019) malam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi, Selasa (30/7) siang.
Ia menuturkan bahwa, Pihaknya sudah bertekad untuk membubarkan para pelaku judi dan tidak akan memberikan ruang terjadinya judi di lokasi mana saja.
"Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolres menghimbau kepada warga agar proaktif melaporkan setiap aksi judi yang terjadi di wilayah TTU sehingga langsung kita tindak", himbau AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.
Adapun kronologi pengrebekan yakni, dilakukan sekitar pukul 22.45 Wita yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Aiptu Heru Pandoko saat melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah kefamenanu.
Aiptu Heru mengatakan penggrebekan dilakukan lantaran dirinya curiga sebab sekitar pukul 19.00 Wita banyak pelayat yang lari berhamburan saat Unit Raimas melaksanakan patroli di sekitar rumah duka.
“ Kami lakukan penggerebekan karena curiga saat patroli melintasi tempat tersebut banyak pelayat yang lari ketika melihat saya dan rombongan”, ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, Aiptu Heru terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara karena ada seorang warga berteriak agar listrik dipadamkan sebagai upaya untuk kabur saat akan di tangkap.
Saat penggerebekan berlangsung Unit Raimas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua meja bola guling, empat layar taruhan, empat penyangga kaki bola guling, tiga layar permainan dadu, satu tempat dadu/tuke sementara, para bandar judi berhasil kabur dari sergapan Unit Raimas di lokasi permainan judi dan utk saat ini barang bukti telah diamankan di mako Polres TTU.