Satreskrim Polres Ende Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
ntt.tribratanews.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar jam 23.50 Wita di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 08.00 Wita.
AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Ende, dalam rilisnya menyatakan bahwa tersangka dengan inisial MN diamankan di ruang tahanan Polres Ende atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban dengan inisial N.
Dalam rilis yang diterima oleh Humas Polres Ende, kronologi kejadian pencurian tersebut adalah pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar jam 23.50 Wita, di rumah korban dengan alamat di Jalan Jago RT/RW. 001/007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Tersangka masuk melalui jendela samping kiri rumah korban dan mengambil beberapa barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp. 6.000.000,-.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 17 April 2024, pukul 06.00 Wita, di pelabuhan menuju Pulau Ende oleh tim Buser Polres Ende. Tersangka ditahan pada tanggal 18 April 2024, dan saat ini Unit Tindak Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Masalah Khusus (TIPIDUM) sedang melakukan pemberkasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 lembar sarung bermotif campuran khas daerah Ende dan 1 buah tas gantung warna hitam. Sejumlah uang senilai 2,5 juta yang diambil tersangka dari kedua toples telah digunakan untuk belanja makanan dan minuman bersama teman-temannya, serta untuk membeli rokok Surya 12.
Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.