Polsek Maulafa Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Spesialis HP
ntt.tribratanews.com- Kepolisian Sektor Maulafa Polres Kupang Kota, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian barang elektronik.
Ketiga pelaku itu masing-masing, berinisial YB (25) warga Bimoku, JF (22), warga Liliba dan FH(32), warga BTN.
Ketiga pelaku ini diamankan di dua tempat berbeda, tersangka FH dibekuk di kelurahan Belo, Rabu, (26/6/2019) saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap tim Buser dengan mengeluarkan sebilah pisau, namun tim buser berhasil membekuk pelaku.
Setelah FH diamankan, tim polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan polisi kemudian bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya, JF dan YB Keduanya diamanakan di Bimoku, kelurahan Lasiana, Kamis (27/06/2019).
Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang bekerja sama dalam setiap aksi mereka, diketahui komplotan ini telah melakukan pencurian sejak bulan November tahun lalu.
Bahkan dua dari pelaku ini, JF dan FH pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan baru keluar pada bulan November 2018 lalu.
Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi saat memberikan keterangan kepada Humas Polda NTT di Mapolsek setempat,Senin (01/07/2019) mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan setelah banyak korban membuat laporan polisi.
Teranyar Kompol Sulabesi mengatakan, para pelaku ini terakhir kali melakukan pencurian di rumah seorang anggota polisi bernama Petrus Markus Ronal Lape, di RT 20 RW 08, Kecamatan Maulafa.
"Ketiga pelaku ini melakukan aksi pencurian mereka dengan modus menjalani koperasi. Para pelaku ini berjalan memberikan uang kepada pelanggan sekaligus memantau situasi rumah paa korban, dari situ mereka kemudian melakukan aksinya" ujar Kompol Sulabesi.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan pencungkil dari besi untuk mencukil pintu ataupun jendela rumah korbannya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 unit HP, dua buah laptop dengan alat cash dan berbagai chasing HP.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan 4 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*N)