Setubuhi Anak dibawah Umur, OUP diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak dibawah Umur, OUP diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com ,-Kepolisian Resor Sumba Timur, Selasa (17/4/18) siang, Konferensi Pers kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial OUP, warga Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur terhadap korban berinisial AIMM. Kepada wartawan media cetak dan elektronik, Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Vitalis Ngg. Sobak, Kasat Reskrim Iptu Gamma A, S. IK, Kasubbag Humas Iptu I Made Murja, dan Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, I. IK, menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban sejak bulan November 2016 hingga bulan Januari. “ tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu bulan November 2016 hingga bulan Januari 2017, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki – laki pada tanggal 30 Juli 2017,” urai Kapolres. “ motif yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan bujukan dan rayuan kepada korban hingga korban mau melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil tetapi tidak diakui oleh tersangka"lanjutnya. “ untuk membuktikan ayah biologis dari anak tersebut, dilakukan tes DNA antara korban, tersangka dan anak hasil perbuatan tersangka pada tanggal 9 Okotber 2017, dengan hasil pemeriksaan bahwa probabilitas tersangka sebagai ayah biologis dari bayi laki- laki adalah 99,99%, “ jelas Kapolres. “ tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2, UU no 17 tahun 2016, PP No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 2 3 tahun 2002 Junto Pasal 64 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun, “ terang Kapolres.