Membatasi Mobilitas Arus Lalu Lintas di Situasi PPKM Level IV, Personel Ditlantas Polda NTT Lakukan Penyekatan di Pos Bimoku
ntt.tribratanews.com - Personel Ditlantas Polda NTT dan Polres Kupang Kota menggelar penyekatan arus lalu lintas dalam rangka pembatasan mobilitas terkait Pemberlakukan PPKM level di Kota Kupang, Kamis (12/8/2021).
Kegaiatan Penyekatan yang dilakukan di Pos Bimoku, Kecamatan Kelapa Lima yang merupakan wilayah perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang ini juga terlibat instansi terkait lainnya diantaranya, personel dari TNI, Dishub, dan Sat PolPP.
Dalam kegiatan ini, pengendara bermotor yang memasuki wilayah Kota Kupang dilakukan pengecekan identitas dan tujuan perjalanan, dimana harus menyertakan dukumen berupa surat antigen sekaligus sertifikat vaksin minimal vaksin pertama.
Selain itu juga dilakukan pengecekan penggunaan masker, mengecek suhu tubuh dan pembagian masker.
Kepada pengendara maupun penumpang diimbau juga untuk disiplin protokol kesehatan (Prokes) 5 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Buhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan pelaksanaan penyekatan ini dalam rangka penerapan PPKM level IV di wilayah Kota Kupang dengan tujuan, menekan laju penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi mobilitas arus lalu lintas menuju Kota Kupang.
"Selain itu, kita juga gencar melaksanakan sosialiasi terkait Prokes 5 M kepada masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19", pungkasnya.