Satreskrim Polres Rote Ndao Lakukan Outopsi Terhadap Korban Penganiayaan

Satreskrim Polres Rote Ndao Lakukan Outopsi Terhadap Korban Penganiayaan

ntt.tribratanews.com,- Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Laboratorium dan Forensik Bid Dokkes Polda NTT membongkar makam SM (43) di RT 004 / RW 007, Dusun Oeoko Barat, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (16/05/2023).

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H. membenarkan bahwa Tim Inafis Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dibantu oleh Tim Labfor Bid Dokkes Polda NTT hari ini telah melakuan autopsi terhadap jenazah korban penganiayaan.

Menurutnya, autopsi dilakukan karena adanya indikasi ketidak wajaran atas meninggalnya korban dan juga sekaligus untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang telah dilakukan.

Kasat juga menyampaikan bahwa autopsi yang dilakukan ini telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga, dimana sebelumnya pihak keluarga meminta pada pihak Kepolisian agar dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan bahwa korban meninggal diduga akibat adanya penganiayaan oleh orang tidak dikenal, setelah kami kembangkan dan saat ini kami telah mengamankan dua orang tersangka, dan untuk melengkapi pemberkasan dan seijin dari pihak keluarga maka hari ini kami lakukan autopsi,” jelas Kasat.

Saat proses pembongkaran kuburan terjadi, ini mendapat perhatian dari warga masyarakat, warga setempat dari berbagai penjuru berdatangan termasuk keluarga korban untuk menyaksikan langsung jalannya autopsi.

Namun autopsi yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda NTT ABKP dr. Edi S. Hasibuan, Sp.F bersama Ba Biddokkes Polda NTT Briptu Dian N. S. Umbu Nay, S.K.M. dan Briptu Saint V. Tefnai, Amd.Kep berlangsung secara tertutup di sekitar makam.

Dalam autopsi ini, kuburan dibongkar dan fisik jenazah hanya dipindah tempat dari dalam peti jenasah untuk diambil beberapa bagian dari tubuh yang akan dijadikan sampel.

Selanjutnya jenazah kembali dikuburkan di tempat yang sama dengan prosesi pemakaman secara agama oleh keluarga.

Selanjutnya Kasat meminta kepada keluarga korban untuk bersabar dan bersama-sama menunggu hasil dari autopsi yang telah dilakukan dan juga meminta kepada keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

“Saat ini autopsi sudah dilakukan, kami juga telah mengamankan dua tersangka, untuk itu saya minta untuk pihak keluarga menyerahkan semuanya secara hukum kepada pihak Kepolisian, jangan lakukan hal-hal yang melawan hukum dimana nantinya berakibat merugikan diri sendiri dan keluarga,” pinta Kasat.