Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Kontroversial Pengancaman dan Penancapan Sangkur oleh Kapolres Nagakeo
ntt.tribratanews.com - Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Kontroversial Pengancaman dan Penancapan Sangkur oleh Kapolres Nagakeo.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus yang menghebohkan tentang pengancaman terhadap salah satu wartawan media lokal oleh Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.
"Dar hasil penyelidikan yang lakukan oleh Subditpropam Polda NTT mengungkapkan beberapa fakta bahwa tidak ada pengancaman Langsung terhadap Wartawan tersebut", ucap Kabidhumas Polda NTT, Kamis (7/9/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Menurut Kabidhumas Polda NTT, tidak ada bukti bahwa Kapolres Nagakeo secara langsung atau tidak langsung mengancam Saudara Patrianus Meo Djawa. Pengancaman yang disebutkan terjadi dalam grup WhatsApp "Kaisar Hitam Destro" yang berisi para wartawan di wilayah Kabupaten Nagakeo.
Terkait kekewatiran Saudara Patrianus Meo Djawa merasa terancam, karena tidak adanya tanggapan yang memadai dari rekan-rekan wartawan dalam grup WhatsApp ketika Kapolres Nagakeo meminta klarifikasi pemberitaan tersebut.
Sementara itu menyangkut video penancapan sangkur yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo di titik nol pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo memang benar adanya. Namun, video tersebut telah diedit dan tidak utuh.
"Kapolres Nagakeo melakukan tindakan tersebut sebagai tanda patuh terhadap negara dan suku adat setempat dalam upaya mengamankan proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Lambo. Dia juga kecewa atas lambatnya penyelesaian administrasi yang dapat menghambat proyek tersebut", ungkapnya.
Meskipun kontroversial, tindakan Kapolres Nagakeo mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Pembayaran ganti rugi tanah masyarakat telah diproses dengan cepat oleh BPN Kabupaten Nagakeo, termasuk pembayaran sejumlah besar dana. Meskipun satu bidang tanah belum dibayarkan, pembangunan proyek masih berlanjut.
Selanjutnya, Subditbidpropam Polda NTT telah melakukan gelar perkara, melibatkan pengawas internal dan pihak terkait. Namun, hasilnya tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.
Dengan turunnya tim dari Propam Polda NTT untuk mengecek langsung kebenaran setiap informasi merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polda NTT dalam kecepatan merespon setiap informasi dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan Polri di wilayah NTT.