DPO Tersangka pencurian hewan berhasil diamankan Jajaran Polsek Loura bersama Brimob Subden IV Den A Pelopor
ntt.tribratanews.com – Jajaran Polsek Loura bersama Brimob Subden IV Den A Pelopor Sumba Barat Daya melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian hewan ternak di kandang ternak milik PT. Bumi Indah yang terjadi semalam (18/10/2017).
Seringnya kejadian pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Sumba Barat, salah satunya pada PT. Bumi Indah yang terletak di Dusun Lete Konda, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya ini menjadikan alasan terbentuknya Tim Gabungan antara Brimob Subden IV Den A Pelopor Sumba Barat Daya dan jajaran Polsek Loura guna menangkap DPO tersangka pencurian hewan ternak.
Tim Gabungan yang turut serta turun ke lapangan terkait penangkapan DPO adalah Kapolsek Loura, Kapospol Karuni, Kanit Intel Polsek Loura dan Danki Brimob Subden IV Den A Pelopor Sumba Barat Daya Iptu Jonnifer Yolandra, S.IK bersama 4 personil anggota yang berpakaian preman yang bertujuan untuk mengelabui tersangka (penyamaran).
Pelaku yang diketahui berjumlah 4 (empat) orang ini, 2 (dua) diantaranya yaitu RS (21) dan NB (20) telah berhasil ditangkap malam itu juga sekitar pukul 20.00 Wita (18/10/2017), selang tak lama setelah melakukan aksinya.
Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya yang masuk dalam DPO adalah R (35) dan YBN (30), dimana telah berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan siang ini (19/10/2017) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah kediamannya masing-masing di Desa Bondho Bogil, Kampung Kaghona dan Kampung Mereda Tana.
Kedua DPO inipun digelandang ke Polsek Loura oleh Tim Gabungan untuk bergabung dengan 2 (dua) orang temannya yang telah berhasil diamankan sebelumnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(SD/12).