Barang bukti kayu diamankan Tim patroli gabungan di kawasan hutan konservasi
ntt.tribratanews.com – Sejumlah barang bukti kayu batangan, kayu gelondongan dan kayu balok berhasil diamankan Polsek Lewa bersama Koramil 1601-01 lewa, Balai Tanam Nasional Matalawa dan Polhut saat pelaksanaan patroli gabungan di kawasan Hutan Nangga wilayah desa Watumbelar kecamatan Lewa Tidahu, Selasa (24/10/17) siang.
Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S.IK mengatakan pada saat pelaksanaan patroli gabungan di kawasan Hutan Nangga tersebut petugas menemukan bekas pemotongan pohon yang berada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Manupau Tanandaru dan Laiwangi Wanggameti.
“Setelah menemukan bekas pemotongan kayu tersebut, anggota patroli membangi membagi menjadi dua tim untuk menyisir kawasan hutan tersebut, setelah menyisir hutan tersebut anggota menemukan kayu yang sudah ditebang dalam bentuk kayu papan dan balok dengan posisi tersusun rapi,” jelas Kapolsek Lewa.
“Setelah barang bukti ditemukan, petugas mendokumentasikan temuan tersebut dan memberikan tanda titik koordinat penemuan barang bukti dan melanjutkan kembali pencarian. Dari lokasi ini diamankan sementara barang bukti kayu hasil illegal logging sebanyak 40 batang yang terdiri 19 buah papan tebal 4 cm dan 21 buah balok ukuran 6×10,” ujar Kapolsek
“Kasus illegal logging tersebut sudah dilaporkan oleh pihak Polhut dan sedang dalam penyelidikan Polsek Lewa,” kata Kapolsek Lewa.*
(SD/12).