Cegah TPPO, Ditreskrimum Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 20 Orang Calon Tenaga Kerja Ilegal
Ditreskrimum Polda NTT
ntt.tribratanews.com,-Ditreskrimum Polda NTT berhasil mencegah upaya keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan, Rabu (6/1/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., M.H. di Mapolda NTT, Kamis (7/1/2020).
Menurut Kabidhumas Polda NTT, tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT.
"Kami cegah keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ini, karena tidak sesuai dengan prosedur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit di Kalimantan"jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., M.H.
20 orang calon tenaga kerja tersebut masing-masing berinisial YT (18), YA (21), AM (36), AT (28), DYK (21), SB (25), 0B (30), NBK (41), LB (20), YH (36), AT(34), BDS (20), SN (37), CMR (22), NT (18), MSBK (39), MNT (25), DS (24), PSF (33) dan YEM (21).
"Awalnya kami mendapat informasi dari anggota Polwan Bripda Misela bahwa saudara laki-lakinya Christifron Megahan Robeis, yang beasal dari kabupaten TTS telah direkrut oleh YFF untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KLS. Atas informasi tersebut anggota Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum langsung mengamankan YFF saat membeli tiket kapal di Pitoby Tour and Travel Kuanino Kota Kupang" tambah Kabidhumas Polda NTT.
Dari hasil interogasi pada saat itu 20 orang tersebut berada di tempat penampungan kos–kosan milik Martinus Fua Dale yang beralamat di Sikumana Kota Kupang.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Subdit 3 dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT bersama saudara YFF sebagai perekrut berangkat menuju kos–kosan tempat ditampungnya ke 20 orang yang direkrut tersebut.
Sesampainya di lokasi didapati ke 20 orang tersebut beserta 3 orang anak kecil yang merupakan anak dari tiga orang yang akan diberangkatkan tersebut.
Pada saat itu didapati fakta bahwa ke 20 orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Bahaur Era Sawit Tama, tidak sesuai dengan keterangan perekrut yang mengatakan bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT KLS.
"Perekrut sendiri tidak bisa menunjukkan Surat Tugas atau Surat Penunjukkan dari Perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, serta tidak bisa menunjukkan keterkaitan antara PT. KLS dan PT. Bahaur Era Sawit Tama, dan perekrut juga tidak menunjukkan dokumen – dokumen lain yang berkaitan dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara 20 orang yang mau diberangkatkan tersebut dengan pihak PT atau perusahaan" jelas Kabidhumas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Handphone Samsung warna Silver beserta satu unit power bank warna silver milik perekrut. Petugas juga mengamankan 21 Kartu Tanda Penduduk, satu Map warna kuning berisi 45 lembar surat yang menerangkan tentang Materi Sosialisasi Calon Tenaga Kerja dari PT. Bahaur Era Sawit Tama serta 19 lembar Tiket Kapal Pelni dengan rute Kupang – Surabaya tanggal 07 Januari 2021.
"Atas kejadian tersebut, saat ini perekrut bersama 20 orang yang akan diberangkatkan tersebut dibawa ke Kantor Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diambil tindakan hukum. Semoga dengan upaya pencegahan ini tidak ada lagi korban TPPO dari masyarakat NTT"pungkas Kabidhumas.