Bentuk Pengawasan Internal, Bidpropam Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Bentuk Pengawasan Internal, Bidpropam Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

ntt.tribratanews.com - Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormase melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) milik anggota Ditnarkoba dan Ditreskrimum Polda NTT.

Sidak dilakukan pada Selasa (12/7/2022) di Polda NTT bagi anggota Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda NTT.

Pemeriksaan Senpi dilakukan oleh Kabid Propam didampingi kasubbid Wabprof Kompol I Ketut Wiyasa dan sejumlah anggota Subbid Provos Polda NTT.

Kabid Propam dan anggota Provost memeriksa kelengkapan administrasi Senpi baik KTA maupun surat kelayakan psikologi.

Dalam sidak ini ditemukan ada beberapa anggota pemegang Senpi yang memiliki KTA namun lupa membawa surat keterangan psikologi.

Ada juga anggota yang lalai tidak membawa Senpi dan tidak membawa KTA.

Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Kabid Propam langsung memberikan teguran dan tindakan tegas baik berupa push up, sit up maupun tindakan disiplin lainnya.

"Hasil pengecekan ditemui ada (anggota) pemegang senpi yang punya kartu anggota tapi hilang," ujar Kabid Propam.

Ada juga anggota yang karena satu dan lain hal tidal membawa senpi sehingga anggota tersebut dipanggil melakukan klarifikasi dan tindakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah Polri dan sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan senpi. Kita berikan tindakan push up dan sit up," ucap mantan Kapolres Alor, NTT ini.

Diakui kalau sidak yang dilakukan adalah kegiatan controling terhadap anggota pemegang senpi dinas.
Propam Polda NTT secara berkala melakukan penertiban termasuk melakukan pengecekan administrasi kepemilikan senjata. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek masa pakai dan masa pinjam pakai senpi.

"Senjata tersebut dipercayakan untuk dirawat dengan baik oleh anggota pemegang Senpi," ujarnya.

Namun ada syarat-syarat bagi pemegang senpi antara lain harus melalui tes psikologi yang dlalukan secara berkala untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi psikologis pemegang senpi sehingga pemegang senpi terhindar dari perilaku yang mengarah pada pelanggaran yang berkaitan dengan senpi.

"Seorang pemegang senpi secara psikologis mampu mengontrol emosi dan ada persoalan langsung bunyi senjata bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata," tambah mantan Kapolres Kupang ini.

Kabid mengingatkan, jika anggota memegang senpi maka senpi harus melekat pada orang tersebut dan tidak boleh dititipkan pada pihak lain apalagi diisimpan dirumah larena berbahaya untuk yang bersangkutan maupun keluarga.

Pemeriksaan dilakukan secara rutin tanpa pemberitahuan untuk melakukan penertiban guna menemukan kesiapsiagaan anggota dalam mengamankan senjata yang dipercayakan dinas kepada anggota.

Kabid Propam membantah jika sidak yang dilakukan ada kaitan dengan peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Tidak ada hubungan dengan kejadian di rumah Kadiv Propam tetapi ini adalah kegiatan yang secara langsung dan rutin untuk membantu Kapolda dan wakapolda NTT serta PJU dan Reskrimum dan Resnarkoba," tambah mantan Wadir Binmas Polda NTT ini.

Khusus untuk anggota Ditreskrimsus, senpi diamankan di gudang logistik dan bila bertugas dan butuh senpi baru dipinjam pakai. Kabid Propam mengimbau agar senpi yang diberikan dinas dijaga dan dirawat dengan baik.

"Anggota pemegang senpi harus bertanggungjawab sepenuhnya agar senpi tidak hilang dan tidak lupa yang bisa merugikan," tandas Kabid Propam.

Jika melanggar maka anggota bisa diproses disiplin atau kode etik atau dituntut mengganti biaya senpi tersebut.