Polres Kupang Gagalkan Penyelundupan 12 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Tribratanewsntt.com - Polres Kupang telah berhasil mengamankan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka diamankan pada Sabtu, 30 Maret 2024 malam, di sebuah rumah warga di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos., membenarkan pencegahan terhadap 12 calon PMI tersebut.
"Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia pagi ini. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki," ungkapnya.
Dari 12 orang yang diamankan, sembilan di antaranya laki-laki dan tiga perempuan. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan KM. Bukit Siguntang melalui Nunukan-Kalimantan.
Para calon PMI ilegal tersebut diduga direkrut oleh seorang warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berinisial AM (35). Mereka dan perekrutnya telah menjalani interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang.
Proses penyelidikan ini dipimpin oleh Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan, untuk dilakukan upaya hukum," tambahnya.
Tindakan Polres Kupang ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas praktik perdagangan orang ilegal dan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan risiko yang mungkin timbul.
Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang