113 WNA RDTL Masuk Secara Ilegal Ke Indonesia , Ini yang Dilakukan Oleh Polres Belu
ntt.tribratanews.com - Polres Belu berhasil mengamankan 113 warga negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) yang diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 113 warga negara RDTL tersebut masuk melalui jalan - jalan kecil yang terdapat di sepanjang garis batas wilayah Indonesia yaitu Kabupaten Belu dengan wilayah RDTL.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K, M.H di Mapolda NTT, Selasa (10/8/2021).
"Ya benar 113 WN Timor Leste tersebut masuk ke Wilayah Indonesia secara bertahap dan tidak bersamaan, dimana sebagian orang masuk melalui jalur laut dan sebagian melalui jalur darat (jalan tikus) serta diperkirakan keberadaan mereka di wilayah Indonesia kurang lebih sudah dua hari hingga 1 bulan", jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dikatakannya bahwa 113 Warga Negara Timor Leste masuk ke Wilayah Indonesia dengan tujuan melaksanakan Pengesahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT ) Cabang Belu Tahun 2021. Ini dikarenakan di Negaranya, Timor Leste Perguruan Pencak Silat dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktifitas. Keberadaan warga negara RDTL tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Fatubenao A dan SD Sikutren ada warga negara RDTL sedang melakukan aktifitas latihan bela diri pencak silat PSHT dalam rangka pengukuhan menjadi warga PSHT cabang Belu Tahun 2021. Polres Belu bergerak cepat dan selanjutnya mengamankan 113 WNA tersebut ke Mapolres Belu.
"Terhadap 113 WN Timor Leste tersebut setelah diberikan penjelasan selanjutnya secara persuasif dan atas kesadaran dari 113 WNA tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres Belu untuk dilakukan pendataan selanjutnya pihak Polres Belu dalam hal ini Kapolres Belu melakukan koordinasi dengan Kepala Imigrasi Atambua dan Kepala Konsulat Timor Leste di Atambua guna dilakukan proses pemulangan atau deportasi ke negara asalnya", kata Kabidhumas Polda NTT.
Hasil koordinasi tersebut, diputuskan ke 113 warga negara asing tersebut yakni, terdapat 105 laki - laki yang akan di bawa ke PLBN Motaain dan 8 perempuan di bawa ke Kantor Imigrasi Atambua sambil menunggu proses penerbitan travel dokumen dari konsulat Timor Leste sebagai kelengkapan administrasi untuk proses deportasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima orang dari Kapolres Belu ke pihak Imigrasi Atambua.