100 Hari Program Prioritas Kapolri, Tiga Akun Terpantau Oleh Tim Virtual Police Ditreskrimsus Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui kegiatan Virtual Police telah mengedukasi masyarakat dalam mengoperasikan Media Sosial (Medsos) guna mencegah tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan hasil patroli siber dari Tim Virtual Police Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menemukan sedikitnya tiga akun yang diduga mengupload konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya tim Virtual Police Polda NTT mengambil langkah-langkah dengan menginventarisir dan mengidentifikasi pemilik akun sekaligus membuat screenshoot yang kemudian disampaikan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk dianalisa dan didiskusikan dengan beberapa ahli hukum.
"Kehadiran polisi di ruang digital ini merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif, serta mencegah agar masyarakat tidak terjerumus dalam tindak pidana sebagamana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Untuk diketahui bahwa Virtual police adalah Program yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaksanaan tugas Virtual Police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Lewat SE, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert .
Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.