Beri Kuliah Umum kepada Puluhan Mahasiswa INF Mbay, Kapolda NTT Paparkan Materi Cyber Crime
ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa/i di Kampus Institut Nasional Flores (INF) di Mbay, Selasa (21/2/2023).
Kepada mahasiswa yang berjumlah 90 orang didampingi beberapa dosennya, Kapolda NTT menjelaskan materi tentang bahaya cyber crime.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, memaparkan materi soal strategi pencegahan dan penindakan kejahatan cyber atau cybercrime untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat , beretika dan produktif di Provinsi NTT.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Dasar 1945, UU 1/1946 tentang KUHP, UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UU 2 / 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 19/ 2016 tentang perubahan atas UU 11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Surat Edaran Kapolri No:SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
Orang nomor satu di Jajaran Polda NTT ini menambahkan, dalam kurun waktu 2022 ini ada banyak kasus yang ditangani, terdiri dari kasus penipuan online , ilegal akses , pornografi, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan judi online.
Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., berharap para mahasiswa INF Mbay menggunakan perangkat -perangkat elektronik secara bijak.
"Pahami seluk beluk dari kejahatan siber untuk melindungi dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi/konten apakah terdapat dampak hukum atau tidak," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kapolda NTT yakni Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, dan Rektor Institut Nasional Flores (INF) Dr. Yohanes Freadyanus Kasi.
Hadir juga Para Pejabat Utama Polda NTT terdiri dari Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Satria Yusada, S.I.K., M.Si., Kabiddokes Polda NTT Kombes Pol. dr. Sudaryono, M.M., Ka SPN Polda NTT Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto, SST., M.K.