Wakapolda NTT Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli
Tribeatanewsntt.com - Wakapolda NTT hadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di UPP Propinsi NTT, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan yang digelar di Tablolong Ballroom Hotel Kristal Kupang ini dibuka oleh Gubernur NTT yang diwakili oleh Asisten III Provinsi NTT.
Hadir juga pada kegiatan ini, Ketua DPRD NTT, Perwakilan Kajati NTT, Irwasda Polda NTT, para Wakapolres dan Kasiwas jajaran Polda NTT, para Kepala Dinas perwakilan instansi Bidang Pelayanan Publik, Ketua BEM Undana dan UNWIRA, Perwakilan Pedagang K5 serta perwakilan Tukang Parkir.
Sementara pemateri dalam kegiatan ini yakni, Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Komjen Pol Drs. Rudolf A. Rodja.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli.
Diketahui dampak dari adanya pungli adalah dapat menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, Presiden telah mengeluarkan Pepres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satgas Saber Pungli, dengan menimbang bahwa praktik pungli dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu adanya upaya pemberantasan agar dapat menimbulkan efek jera.